Kepala MAN 1 Lahat Dra.Sumila.M.Pd.I Didampingi Kaur Tata Usaha, Waka Kurikulum, Waka penjamin mutu, Waka Humas serta Waka Sarpras Mensosialisasikan Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor 16 Tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M di Luar Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Gedung keterampilan bertingkat MAN 1 Lahat yang diikuti oleh guru dan staf TU beserta Pegawai MAN 1 Lahat, Selasa. (13/7).
Pelaksanaan shalat idul Adha tertuang dalam SE Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan ditempat ibadah, MalamTakbiran,Shalat Idul Adha dan Petunjuk Teknis pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dan bertujuan untuk melindungi masyarakat dari penyebaran Covid-19.
Surat edaran ini dimaksudkan untuk menjadi panduan dalam upaya pencegahan dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 pada semua zona yang ada di Indonesia. “SE No 16 Tahun 2021 ini memiliki tujuan yang sama, yaitu dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang saat ini mengalami peningkatan dengan munculnya varian baru yang lebih berbahaya dan menular serta untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dalam penyelenggaraan Idul Adha 1442 H/2021M.
Kepala Madrasah, Sumila menginstruksikan Kepada Seluruh Guru dan Pegawai MAN 1 Lahat untuk gencar melakukan sosialisasi agar tidak melaksanakan Shalat Idul Adha di Masjid/Mushala atau di lapangan terbuka. sumila juga meminta agar tetap Stay Home dan menjaga kesehatan.
“Mari bersama kita patuhi protokol kesehatan selama pelaksanaan hari raya qurban tahun ini demi mencegah penyebaran Covid-19. Mari kita perkuat Imun dan Iman, serta berharap kepada Allah semoga ujian Pandemi Covid-19 ini segera berakhir,” ajaknya sumila. (BL)