Legalisir adalah proses pembubuhan cap stempel dan tanda tangan asli oleh yang berwenang di atas fotokopi ijazah sebagai pembuktian fotokopi tersebut sesuai dengan ijazah asli.
Syaratnya :
- Membawa Ijazah asli
- Membawa Fotocopy Ijazah Maksimal 10 Lembar, satu untuk arsip
- Surat Kuasa bermaterai 10.000 ( bagi yang mewakilkan)
Waktu :15 menit (jika ada pejabat penanda tangan)
Biaya : 0 rupiah ( biaya fotocopy ditanggung kepada pemohon
Caranya :
- Pemohon datang langsung ke PTSP MAN 1 Lahat dan membawa berkas yang di dipersyaratkan
- Mebawa identitas diri (KTP)
- Mengisi Formulir Layanan
Produknya :
Lembaran copy ijazah yang telah dilegalisir ( Nomor, Tanda tangan, Cap Stempel )